Rabu 25 Oct 2023 22:56 WIB

Bakal Digugat Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan, Bahlil: Tidak Apa-Apa

Pengusaha itu mengancam akan menggugat Bahlil.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan tidak masalah jika digugat oleh Pontjo Sutowo terkait kasus Hotel Sultan. Seperti diketahui, pengusaha itu mengancam akan menggugat Bahlil.

"Tidak apa-apa, bagus. Saya memang suka digugat-gugat," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Menurut Bahlil, secara pribadi hubungannya dengan Ponjto baik-baik saja. Hanya saja ia mengaku tidak mau mencampurkan urusan pribadi dengan pemerintahan.

"Pak Pontjo itu senior saya, mantan ketua Hipmi. Saya juga mantan ketua Hipmi. Hubungan pribadi kan abang adik, tapi hubungan pemerintah tidak bisa kita campur adukkan," tegas Bahlil.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menuturkan, Pontjo Sutowo akan menggugat Bahlil terkait tindakannya mencabut izin usaha Hotel Sultan. Ia menyebutkan tiga alasan menggugat tindakan itu. 

Pertama, HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco diklaim masih belum berakhir karena ada pembaruan hak sesuai undang-undang. Kedua, dirinya menilai keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik pemerintah itu sedang digugat. 

Ia mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ketiga, dirinya menegaskan kepemilikan lahan atas HGB 26 dan 27 masih dalam proses digugat ke pengadilan negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement