Selasa 31 Oct 2023 02:15 WIB

Tiktok Shop Gabung ke Tokopedia Dinilai Win-Win Solution

TikTok dan Tokopedia belum memberikan pernyataan atau respons resmi.

Rep: Iit Septyaningsih, Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Patrick Walujo (kanan) bersama President Unit Bisnis Financial Technology Hans Patuwo meluncurkan aplikasi GoPay di Jakarta, Rabu (26/7/2023). GoTo Financial resmi meluncurkan aplikasi GoPay secara nasional dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses finansial kepada seluruh lapisan masyarakat.
Foto:

Dalam perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa TikTok sama sekali belum mengajukan izin untuk jadi e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya saat berbincang dengan ANTARA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Malah menurutnya, Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, tapi jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut sebelumnya hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, tapi dia hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

 

Mendag juga sebut larangan transaksi di social commerce tindakan adil...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement