Sabtu 04 Nov 2023 00:03 WIB

TikTok Shop Dilarang di Banyak Negara, Apa Indonesia akan Mengikuti?

TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara simbolis menyerahkan izin usaha dan sertifikat SNI kepada sejumlah UMKM saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara simbolis menyerahkan izin usaha dan sertifikat SNI kepada sejumlah UMKM saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku turut memantau kebijakan di negara-negara di Asia termasuk di Asia Tenggara mengenai gaya berbisnis TikTok demi mencegah terjadinya monopoli platform.

"Keberadaan TikTok di banyak negara sudah lama dimasalahkan. Lebih dari 10 negara melakukan pembatasan secara parsial, dengan alasan keamanan politik melarang pegawai negerinya memiliki akun Tik Tok seperti di Amerika Serikat. Pemerintah India yang melarang total TikTok dan 58 aplikasi digital dari China dengan alasan politik," kata Teten Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Menteri Teten menyampaikan Pemerintah Indonesia sendiri melarang penyatuan TikTok Shop dengan TikTok media sosial untuk perlindungan data pribadi, pencegahan monopoli platform, dan melindungi ekonomi UMKM.

Menurutnya, TikTok Shop yang hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan. Karena itu, ucap Teten, menjadi hal yang wajar ketika negara-negara di ASEAN juga turut melakukan evaluasi terhadap bisnis model TikTok. Terutama, untuk kepentingan dalam negeri di masing-masing negara.

"Jadi wajar saja kalau negara-negara di ASEAN juga saat ini sedang mengevaluasi bisnis model TikTok untuk kepentingan ekonomi dan politik dalam negeri mereka," ucapnya.

Tercatat beberapa negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia mulai menyelidiki bisnis Tiktok baik sosial media maupun Tiktok Shop. Hal itu pun telah menjadi sorotan seperti The Strait Times dan Manila Standard.

Kedua media itu menyebut, pemerintah Filipina sampai membentuk gugus tugas untuk menelisik lebih jauh adanya dugaan penyalahgunaan data hingga mata-mata. Jika gugus tugas menemukan indikasi tersebut, maka Filipina bakal memblokir total platform media sosial asal China tersebut.

Bahkan, media berpengaruh di Singapura, The Straits Times, menduga pemerintah Vietnam adanya informasi ilegal dalam servernya. Terlebih dari sisi konten pemerintah Vietnam menilai berbahaya bagi anak-anak.

Sedangkan di negara tetangga, Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa TikTok, penyedia platform media sosial asal China, telah secara sistematis menghapus konten asal Malaysia terkait konflik Palestina-Israel.

Lebih lanjut Teten berujar, sebelum sejumlah negara tersebut mulai khawatir, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan arahan ke kabinet. Salah satunya mengenai keamanan data pribadi yang bisa digunakan platform media tersebut menguasai

"Presiden sudah perintahkan lewat ratas kepada Menkominfo untuk pengaturan platform untuk kepentingan melindungi data pribadi, industri, UMKM, dan konsumen," tutur Teten.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement