Jika ada usulan penghapusan TBA, Adita menegaskan hal tersebut merujuk kepada Undang-undang Penerbangan yang harus direvisi. Adita menuturkan, Kemenhub perlu melakukan kajian tetlebih dahulu sebelum melangkah kepada revisi aturan TBA harga tiket pesawat.
"UU yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak, operator sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Nah kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," jelas Adita.
Sebelumnya, INACA mengungkapkan saat ini dampak dari pelemahan rupiah sangat menekan industri penerbangan. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan biaya operasional penerbangan yang cukup besar menjadi semakin terbebani semenjak rupiah melemah.
"Pelemahan nilai tukar mata uang rupiah dibandingkan tahun lalu saja ada penurunan cukup signifikan. Oleh karena itu leasing pesawat ini kan sekitar 30 persen dari biaya operasional," kata Denon, Jumat (3/11/2023).
Untuk itu, Denon mendesak pemerintah segera bisa menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menurutnya, perbaikan tarif penerbangan perlu segera dilakukan karena tarif yang berlaku sekarang ditetapkan pemerintah pada 2019 yang berbeda dengan kondisi saat ini.
"Kondisi sudah berbeda dengan saat ini terutama dari sisi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," ucap Denon.
Dengan tren dan dinamika transportasi udara saat ini, Denon menyebut beberapa faktor memberikan dampak kenaikan tingginya operasional pesawat. Dia menegaskan, hal itu di luar kontrol dari operator.
"Di mana dua di antaranya adalah harga avtur dan nilai tukar mata uang. Makanya kami berharap TBA ini bisa dikaji sehingga ada fleksibilitas bagi operator menyesuaikan tarifnya mengingat tingginya biaya operasional maskapai," jelas Denon.