"Hal ini diatur secara tegas dalam PP No 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob Azam.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bob, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan APINDO yang diupayakan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.
Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo, selain dialog sosial agar PP No 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.