Kamis 23 Nov 2023 15:41 WIB

421 Ribu UMKM Terjebak Kredit Macet, Nilainya Tembus Rp 22,9 Triliun

Total nilai kredit bermasalah bahkan tembus hingga Rp 22,9 triliun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, sebanyak 421 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air tengah menghadapi masalah kredit macet. Total nilai kredit bermasalah bahkan tembus hingga Rp 22,9 triliun. 

“Atas hasil arahan Presiden (Joko Widodo), telah disampaikan untuk mencari solusi dan evaluasi atas masalah kredit UMKM dan harus ada keberpihakan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga

Melihat banyaknya pelaku UMKM yang mengalami kredit macet, pemerintah tengah menyusun kriteria UMKM untuk dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih dalam waktu satu bulan ke depan. Menurut Teten, penghapusan tagihan kredit macet kepada UMKM bisa dilakukan bila mengacu ke sejumlah regulasi yang sudah dibuat pemerintah. 

Pertama, penghapusan tagihan bisa dilakukan sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 di mana disebutkan upaya pemulihan UMKM meliputi restrukturisasi kredit dan usaha, bantuan permodalan, serta bantuan lainnya. Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2018 juga menyebut, kredit macet salah satunya dapat diselesaikan dengan upaya restrukturisasi kredit. 

Menurut Teten, sementara ini salah satu kriteria UMKM yang bisa dilakukan hapus tagihan kredit macet yakni untuk pinjaman di bawah Rp 500 juta yang piutangnya sudah macet ke dalam kategori golongan lima serta sudah dilakukan hapus buku. 

Selain itu, debitur yang dilakukan hapus tagih masih memiliki niat dan mengembangkan usaha. Teten menambahkan, debitur yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga juga bisa dilakukan hapus tagih. 

Kriteria lainnya yang juga diatur yakni piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan non-BUMN. Kemudian, bank atau lembaga keuangan non-BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal. 

Dari penghitungan kriteria tersebut, sedikitnya ada 170.561 UMKM yang merupakan debitur terdampak pandemi Covid-19 dengan total nilai outstanding mencapai Rp 10,93 triliun. Teten menyebut, jumlah tersebut sudah disepakati untuk dihapuskan tagihannya. 

Selain itu, Kemenkop UKM juga mengusulkan penghapusan tagihan 11 UMKM yang merupakan debitur terdampak bencana gempa tahun 2006 dengan jumlah outstanding Rp 30,21 miliar. Namun, kata Teten, penghapusan kredit untuk 11 debitur itu belum disepakati karena nilai kredit Rp 500 juta ke atas. 

Sebagai tindak lanjut, Teten mengatakan, tengah dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih sehingga usulan tersebut bisa direalisasikan. 

“Saat ini sedang dibahas RPP untuk penghapusan kredit macet Rp 500 juta ke bawah di Kemenkeu. Kami terus koordinasi,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement