EKBIS.CO, JAKARTA -- Analis pasar uang Bank Mandiri Reny Eka Putri mengatakan, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjaga didukung oleh keberadaan instrumen terbaru yang pro-market dari Bank Indonesia (BI).
"Stabilitas rupiah juga masih dijaga oleh kebijakan Bank Indonesia termasuk peluncuran instrumen terbaru yang pro-market dan bertujuan untuk pendalaman pasar uang," kata Reny di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Instrumen terbaru yang menarik bagi pasar itu adalah sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut ditujukan untuk menarik dana asing masuk ke pasar keuangan domestik di tengah risiko global yang meningkat.
Pada penerbitan perdananya, SVBI berhasil meraup dana sebesar 236,5 juta dolar AS dengan penawaran yang masuk sebesar 266,5 juta dolar AS, di atas target Bank Indonesia yang sebesar 200 juta dolar AS. Hal itu mengindikasikan instrumen ini cukup diminati oleh pasar.
BI juga sebelumnya menerbitkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik dana asing masuk ke pasar domestik. Respons pasar cukup baik dengan kepemilikan asing sebesar 10,8 persen per Oktober 2023. Selanjutnya, lelang SRBI mencapai Rp 168,81 triliun per 21 November 2023.
Di sisi lain, fluktuasi rupiah juga dipengaruhi The Fed yang mengindikasikan masih akan menaikkan Fed Funds Rate (FFR) menjelang akhir tahun 2023. Inflasi Amerika Serikat (AS) berisiko sulit turun ke target dalam waktu dekat sehingga kebijakan menaikkan suku bunga masih diperlukan. Apalagi saat ini, inflasi inti AS masih berada di level 4 persen per Oktober 2023.
Pada penutupan perdagangan hari ini, mata uang rupiah meningkat 71 poin atau 0,46 persen menjadi Rp 15.494 per dolar AS dari penutupan sebelumnya sebesar Rp 15.565 per dolar AS. Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Senin naik ke posisi Rp 15.527 per dolar AS dari sebelumnya Rp 15.587 per dolar AS.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan instrumen SVBI dan SUVBI sejalan dengan mekanisme pasar (pro-market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023.