EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan para pengusaha pertambangan untuk melaksanakan program pascatambang di lahan bekas galian yang memberikan dampak kesejahteraan secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mewajibkan perusahaan pertambangan Indonesia untuk melakukan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengatur pengelolaan reklamasi pascatambang dan PPM. Beleid tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan kegiatan pascatambang secara tepat dan berkelanjutan. Ini penting untuk meningkatkan masyarakat sekitar tambang," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ia menuturkan, kepatuhan menjalankan program-program pascatambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta dibarengi ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah.
"Makanya, program pascatambang ini harus jadi bagian perencanaan perusahaan tambang. Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas sesuai perundang-undangan jika ada perusahaan yang abai terhadap aturan ini," lanjut Agus.
Agus mengakui sejauh ini perusahaan pertambangan telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan lahan bekas tambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar area pertambangan.
Menurut dia, pengelolaan reklamasi memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, yaitu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan membangun citra positif perusahaan.
Bagi perusahaan tambang, penerapan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices (GMP) menjadi kunci untuk mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.