EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengatakan saat ini mekanisme penyaluran subsidi energi masih terus diuji coba. Saat ini seluruh uji coba penyaluran susbidi akan menjadi landasan mekanisme yang tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 terkait penyaluran subsidi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan uji coba mekanisme penyaluran seperti pendafataran kendaraan untuk mengakses pertalite dan solar, pendataan warga penerima solar, hingga pembelian LPG menggunakan KTP merupakan serangkaian mekanisme penyaluran.
"Iya kalau sudah penyaluran yang tepat apa kita perlu, yang ada bedanya dengan revisi, maksudnya revisi Perpres 191 itu pendistribusian ke tangan yang tepat. mekanisme untuk mencapai yang tepat, itu yang harus kita lakukan, dan itu nanti diperkuat peraturan menteri," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12/2023).
Arifin menjelaskan nantinya seluruh distribusi subsidi diharapkan bisa tepat sasaran. Dengan begitu, anggaran juga bisa dihemat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.