Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjawab layangan surat terbuka berkaitan dengan permintaan larangan kapal dagang Israel berlabuh di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan sudah menindaklanjuti surat terbuka tersebut.
“Sehubungan dengan surat terbuka ini, kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan atas informasi yang disampaikan,” kata Adita kepada Republika, Selasa (2/1/2024).
Adita menegaskan Kemenhub tidak pernah memberikan izin kepada kapal kapal dagang berbendera Israel. Khususnya untuk berlabuh di pelabuhan Indonesia.
“Sejak terjadinya konflik Israel Palestina yang memanas beberapa waktu lalu, tidak ada kapal dagang berbendera Israel ataupun berbendera selain Israel yang melayari Indonesia-Israel,” ucap Adita.
Adita menambahkan, Kemenhub akan terus melihat perkembangan ke depan. Dia menuturkan, Kemenhub akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk terus memantau hal tersebut.