Selasa 30 Jan 2024 22:15 WIB

ESDM: Listrik Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 4,9 Triliun pada 2023

Penggunaan listrik ilegal dapat dikenai sanksi.

Red: Fuji Pratiwi
Pengungsi menggunakan aliran listrik portable di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2021) (ilustrasi).
Foto: AKBAR TADO/ANTARA
Pengungsi menggunakan aliran listrik portable di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2021) (ilustrasi).

EKBIS.CO, AMBON -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara hingga Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.

"Hal itu berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Ainul menjelaskan, penggunaan listrik ilegal yang dimaksud yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya.

Ketiga, yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Sedangkan modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).

"Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran," kata dia.

Penggunaan listrik ilegal dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya.

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara. Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun. Kemudian pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.

Oleh sebab itu kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," kata dia.

Ia menambahkan melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp 540 miliar pada 2023.

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement