Rabu 14 Feb 2024 14:46 WIB

Sri Mulyani Ingatkan Warga, Anggaran Pemilu Capai Rp 71,3 Triliun

Ia pun berharap pemilu kali ini berjalan damai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa anggaran penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukuplah besar. Ia pun berharap pemilu kali ini berjalan damai.

"Pemilu ini demokrasi ya, masyarakat memilih, pilih sesuai dengan keinginan hati dan pikiran, keyakinan masing-masing, hormati pilihan masing-masing. Kita jaga demokrasi ya. Kalau saya Menkeu karena anggarannya gede banget, jadi kita jaga supaya bagus," ujar Sri Mulyani sambil tersenyum usai menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di TPS 073 yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pagi ini, Rabu (14/2/2024). 

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi anggaran perhelatan Pemilu 2024 adalah Rp 71,3 triliun yang terbagi ke dalam tiga tahun anggaran. Alokasi tersebut naik sekitar 57,3 persen dibanding anggaran Pemilu 2019 yakni sebesar Rp 45,3 triliun. 

"Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara," tulis Kemenkeu dikutip, Rabu (14/2/2024).

Anggaran Pemilu 2024 pertama kali digelontorkan pada 2022. Namun, anggarannya masih kecil yakni Rp 3,1 triliun di APBN 2022. Pada tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp 30 triliun. Selanjutnya, di 2024 alokasinya naik lagi menjadi Rp 38,2 triliun seperti yang telah ditetapkan dalam APBN. Adapun, anggaran pemilu ini dialokasikan ke pagu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga di kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

Terdapat alasan kuat yang melatarbelakangi kenaikan cukup signifikan tersebut. Meskipun UU yang digunakan sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104 persen.

Dalam alokasi anggaran pemilu, Peraturan terkait Pemilu yang berlaku meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.

Kemenkeu berharap, pemerintahan yang nantinya terbentuk dari hasil Pemilu mampu melanjutkan strategi pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045. Reformasi dan hilirisasi sektor industri perlu terus diperkuat, dukungan tenaga kerja yang memadai, SDM yang berkualitas, serta regulasi-regulasi yang menunjang produktivitas perlu terus dilaksanakan. Keberlanjutan penguatan pasar keuangan domestik juga perlu terus dijaga untuk menopang pembiayaan pembangunan ke depan.

Di samping itu, komitmen pemerintah terhadap green economy. Kelangsungan komitmen ini tentu akan lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan ke depan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih rasional akan lebih menjamin berlangsungnya pertumbuhan ekonomi stabil hingga tercapainya sasaran Indonesia Maju 2045.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement