EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberlakukan secara efektif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Maret 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun merespons rencana tersebut.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengaku khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirim ke Republika, Senin (19/2/2024).
Apindo, kata dia, memperhatikan kepentingan besar pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri menjadi landasan terbitnya Permendag Nomor 36/2023, dan telah dengan baik mengatur tata kelola impor yang ditujukan meningkatkan produktivitas industri menengah dan hilir. Hanya saja, lanjutnya, dalam beberapa pasal, Apindo menemukan terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Maka, lanjutnya, dalam beberapa butir HS Code tersebut perlu direvisi guna mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu. Di sisi lain, kata Shinta, Apindo berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
"Ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code post border untuk dikembalikan ke border," jelas dia.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menambahkan, Permendag Nomor 36 tahun 2023 diharapkan tidak menyulitkan sektor ritel yang mempunyai kegiatan usaha resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu karena sektor ritel merupakan sektor usaha padat karya juga.
Maka, sambung dia, harmonisasi industri hulu, menengah, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar. Sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dengan produk impor. Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri.
Anne mengharapkan peraturan teknis dalam pemberlakuan Permendag 36 Tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
“Kami juga mengimbau kepada pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan, karena diperlukan minimal tiga sampai enam bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk," jelas dia.
Hal itu, sambungnya, guna memastikan seluruh pihak terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru. Dirinya pun menjelaskan, Permendag Nomor 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi secara baik.