EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kredit atau pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) juga memiliki potensi menjadi macet. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan untuk mengatasi hal tersebut, terdapat sejumlah antisipasi yang mencakup sejumlah hal.
Dian menuturkan, OJK mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengawasan. Dian menuturkan, OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat penyaluran kredit oleh perbankan kepada industri EBT untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini.
"Hal ini dapat mencakup evaluasi portofolio kredit, analisis risiko, dan pemantauan rasio keuangan perbankan," kata Dian, Kamis (22/2/2024).
Dian menambahkan, OJK juga menerapkan kebijakan prudensial sesuai dengan best practice internasional. Hal tersebut untuk memastikan bahwa bank-bank mempunyai modal yang cukup untuk menanggulangi risiko kredit termasuk penyaluran kredit ke sektor EBT.
"Hal ini bisa termasuk persyaratan modal minimum dan pelaksanaan uji ketahanan atau stress test," ucap Dian.
Dian menambahkan, OJK juga melakukan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, investor, dan pelaku industri. Khususnya edukasi terkait kebijakan, perkembangan, dan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas sektor EBT dan perbankan.
Terlebih, Dian mengatakam pembiayaan di sektor EBT akan menemui sejumlah tantangan. Salah satunya risiko proyek karena ivestasi dalam proyek EBT seringkali melibatkan risiko yang lebih tinggi dari pada proyek-proyek konvensional.
Dia menjelaskan, dalam invertasi proyek EBT terdapat faktor-faktor seperti ketidakpastian persediaan SDA seperti bahan tambang. Begitu juga dengan faktor eksternal seperti bencana alam dapat meningkatkan risiko proyek.