Rabu 28 Feb 2024 19:22 WIB

Ditjen Pajak: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02 Persen

NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 61,51 juta.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan kantor pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pelayanan kantor pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02 persen per 28 Februari 2024. Secara jumlah, NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 61,51 juta.

“Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02 persen dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti DJP Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta. Kendati begitu, Dwi menyebut terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement