Jumat 22 Mar 2024 03:00 WIB

Kemenkominfo Ingatkan Lagi, OTA Belum Daftar PSE akan Diblokir

Batas waktu dari Kominfo ialah Jumat (29/3/2024) agar OTA lekas daftar PSE.

Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Kominfo
Foto: kominfo.go.id
Logo Kementerian Kominfo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan online travel agency (OTA) yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir.

"Kalau tidak daftar juga, kami blokir," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dilansir ANTARA, kemarin.

Baca Juga

Semuel mengatakan hingga Rabu (20/3/2024) sore, terdapat dua OTA yang masih belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id. Ia mengatakan, Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Jumat (29/3/2024) kepada kedua OTA tersebut untuk mendaftar sebagai PSE di Tanah Air.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3/2024), Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia tapi belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE. Disebutkan bahwa terdapat enam OTA yang dimaksud oleh Kementerian Kominfo, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Terbaru, Semuel mengklarifikasi hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.

Airbnb sendiri telah memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

 

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement