Pekan lalu, dari akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu, menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak. Barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.
Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.
Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia. Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.