Jumat 03 May 2024 19:50 WIB

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop Pastikan tak Ada Pembatasan Operasional Warung Kelontong

Sebab berbagai warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Belanja di warung kelontong.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja di warung kelontong.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali. Itu guna menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersepakat, tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung. "Kemenkop bersama pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM), sekaligus berkomitmen mengembangkan UMKM di Tanah Air," ujar Yulius dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Menurutnya, berbagai warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat. Itu karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.

Yulius mengatakan, Kemenkop bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung. Hasilnya, tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional," ujar dia.

Selanjutnya, Yulius mengungkapkan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM. Pada kesempatan sama, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan secara tegas menyatakan, tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Bahkan, Jendrika menjelaskan terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut," ucap Jendrika.

Ia menjelaskan, Pemda belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban. "Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam," kata dia.

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha. Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement