Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 telah terbit tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Di dalamnya tercantum besaran potongan atau perhitungan dari besaran gaji untuk masuk ke Simpanan Peserta Tapera.
Seperti Besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan revisi atau perubahan atas PP Tapera.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara (Menpan RB).
Adapun Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri, menurut Pasal 15 ayat 3.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a yakni dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Sebagai informasi, sebelum adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O. Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga swasta diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing, seperti Peserta Tapera dari BUMN diatur oleh Menteri BUMN, kemudian peserta dari Badan Usaha Milik Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian peserta dari badan usaha milik desa iurannya diatur oleh Menteri Desa hingga Iuran Peserta Pekerja Tapera dari perusahaan swasta diatur oleh Menaker.