Kamis 25 Jul 2024 10:10 WIB

Wajib Pajak Pribadi tak Perlu Lapor SPT Lagi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

DJP membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan.
Foto:

Ketentuan lain yang juga disampaikan oleh DJP dalam pengumuman itu adalah sistem propulated, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

DJP menyatakan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Namun, kata Dwi, hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sistem prepopulated itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

“Berkenaan dengan prepopulated, dapat kami sampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” tutur Dwi.

Menurutnya, sistem prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement