Rabu 18 Sep 2024 05:02 WIB

Jokowi Kaget Ada Wacana Iuran Dana Pensiun Tambahan, 'Itu Potongan Apa Lagi?'

Saat menerima KSPSI, Jokowi mengaku terkejut dengan wacana iuran pensiun tambahan.

Red: Andri Saubani
Presiden RI Joko Widodo.
Foto:

Peneliti Next Policy Muhammad Anwar menilai aturan dana pensiun tambahan merupakan kebijakan yang tidak relevan dengan banyaknya beban yang ditanggung pekerja serta kondisi perlambatan perekonomian saat ini. Kebijakan itu menurutnya patut untuk ditunda.

"Saat ini, beban yang ditanggung oleh pekerja swasta sudah terlalu berat. Dengan berbagai potongan yang telah berjalan, seperti pajak penghasilan, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, rencana iuran Tapera hingga asuransi kendaraan third party liability (TPL). Penerapan kebijakan iuran pensiun tambahan jelas tidak tepat untuk dilakukan dalam waktu dekat," kata Anwar kepada Republika, Senin (9/9/2024) malam.

Terlebih, Anwar menyebut kondisi ekonomi Indonesia masih belum sepenuhnya stabil pascapandemi Covid-19, serta banyak pekerja berjuang untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anwar berpendapat, kebijakan tersebut, meskipun bermaksud baik untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun, yang ada akan menambah beban finansial langsung yang dialami pekerja sekarang.

"Menambah potongan dari gaji mereka, terutama tanpa adanya penyesuaian pendapatan atau kompensasi, hanya akan memperburuk kondisi finansial mereka yang saat ini sudah terbatas," tutur dia.

Lebih lanjut, potongan tambahan tersebut bisa membuat daya beli pekerja semakin tergerus. Kemudian aman mempersempit ruang gerak ekonomi keluarga, yang selanjutnya akan berdampak pula pada perekonomian yang lebih luas.

"Jadi, dalam situasi saat ini, kebijakan ini tidak relevan dan sebaiknya ditunda," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa meskipun tujuan jangka panjang kebijakan ini penting, prioritas utama saat ini haruslah menjaga kestabilan ekonomi pekerja. Kebijakan baru yang menambah beban tidak akan diterima dengan baik dan bisa memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja yang sudah menghadapi banyak tantangan.

"Jika benar-benar ingin diterapkan, kebijakan ini harus dipertimbangkan ulang dengan waktu dan mekanisme yang lebih tepat, di saat ekonomi sudah lebih stabil dan daya beli masyarakat sudah lebih kuat," terangnya.

Senada, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai aturan dana pensiun tambahan bakal berdampak pada semakin tertekannya jumlah kelas menengah, yang dalam lima tahun terakhir telah anjlok hampir 10 juta jiwa. Eko mempertanyakan urgensi dari aturan dana pensiun tambahan yang bersifat wajib tersebut.

Dia mengaku memahami bahwa aturan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengebangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, berdasarkan pengamatannya, beleid tersebut telah melahirkan banyak program bersifat administered price dalam konteks inflasi/ deflasi yang bakal diberlakukan.

Seperti sebelumnya ada asuransi kendaraan dan Tapera, lantas sekarang muncul dana pensiun tambahan. Aturan-aturan anyar itu membikin masyarakat dan dunia usaha terkaget-kaget.

“Ini test the water. Implikasinya akan semakin menurunkan kelas menengah lagi dalam situasi ekonomi yang sebetulnya sedang mengalami perlambatan,” kata Eko dalam diskusi Indef bertajuk ‘Kelas Menengah Turun Kelas’ yang digelar secara daring, Senin (9/9/2024).

 

photo

Komik Republika Si Calus Usia Kerja - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement