EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan tidak lagi menjadi bagian yang di bawah pengawasan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 terbaru tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kemenko Perekonomian kini membawahi 7 kementerian, tanpa Kemenkeu.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa Kemenko Perekonomian mendapat penambahan koordinasi kementerian.
"Ada perubahan daripada konsentrasi dari kantor Kemenko karena sekarang ini, energi dan investasi dan pariwisata juga masuk dibawah kemenko, jadi jelas harus lebih banyak investasi dan lapangan kerja" katanya saat disambut di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (21/10/2024).
Dalam Perpres yang terbit Senin tersebut, berikut ini ranah kerja Menko Perekonomian:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani akan memulai perjalanan barunya bersama tiga wakil menteri yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Tugas awal sesuai amanat Perpres adalah membuat aturan pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden.
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini membuat Menkeu langsung berkoordinasi dengan presiden.
"Iya betul (Kemenkeu di bawah pengawasan Presiden langsung). Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi Republika, Selasa (22/10/2024).
Aturan kali ini memang berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.