Selasa 22 Oct 2024 10:53 WIB

Menkeu tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Mau Jadi Secretary of Treasury?

Kemenko Perekonomian kini membawahi 7 kementerian, tanpa Kemenkeu.

Rep: Eva Rianti/Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat tersebut membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI.Prayogi/Republika
Foto:

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani aturan baru mengenai susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Dalam peraturan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berbeda dengan kabinet sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengonfirmasi perubahan ini. “Ya, tidak apa-apa. Koordinasi kan biasa, semuanya tetap berjalan. Kemenkeu nanti akan langsung berkoordinasi dengan Bapak Presiden," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Meski ada perubahan ini, Airlangga menegaskan, aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang juga melibatkan Kemenkeu, akan tetap berjalan seperti biasa. Ia optimis, pergeseran ini akan berdampak positif pada pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

"DHE tetap berlanjut, pelaksanaan sanksi juga tetap berlaku. Kebijakan fiskal tetap akan dikoordinasikan,” tambahnya.

Adapun, peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024—2029, yang diteken pada 21 Oktober 2024. Dalam Pasal 26, disebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata, namun Kemenkeu tidak disebutkan.

“Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024—2029, terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” demikian bunyi bagian menimbang dalam Perpres 139 Tahun 2024.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Kemenkeu kini berada di bawah koordinasi dan pengawasan langsung Presiden. "Iya betul (Kemenkeu di bawah pengawasan Presiden langsung). Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi Republika, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement