EKBIS.CO, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit, imbas utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sebesar Rp25,01 triliun. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2024, Sritex mengalami defisiensi modal yang serius, dengan ekuitas mencapai minus 980,56 juta dolar AS, atau sekitar Rp15,34 triliun. Artinya, perusahaan memiliki lebih banyak utang daripada aset yang dimiliki.
Liabilitas jangka panjang Sritex pun sangat besar, mencapai 1,47 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,02 triliun, sementara liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar 131,42 juta dolar AS atau sekitar Rp2,05 triliun. Dari laporan keuangan tersebut pun tampak sebagian besar kewajiban Sritex adalah utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu yang lebih lama.
Masih dalam laporan keuangannya, utang bank menjadi penyebab utama tingginya liabilitas jangka panjang Sritex. Total utang mencapai 809,99 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp12,66 triliun.
Tercatat, ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang terhadap Sritex, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi kreditor terbesar. Utang jangka panjang Sritex kepada BCA mencapai 71,30 juta dolar AS yang setara dengan Rp1,11 triliun. Hal ini menunjukkan sebagian besar beban utang Sritex berasal dari pinjaman yang diambil dari berbagai bank.
Berikut rincian utang Sritex kepada 28 bank:
1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebesar 71,31 juta dolar AS atau setara Rp1,11 triliun.
2. State Bank of India, Singapore Branch sebesar 43,88 juta dolar AS atau setara Rp685,62 miliar.
3. PT Bank QNB Indonesia Tbk sebesar 36,94 juta dolar AS atau setara Rp577,75 miliar.
4. Citibank N.A., Indonesia sebesar 35,83 juta dolar AS atau setara Rp558,66 miliar.
5. PT Bank Mizuho Indonesia sebesar 33,71 juta dolar AS atau setara Rp525,56 miliar.
6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar 33,27 juta dolar AS atau setara Rp519,07 miliar.
7. PT Bank Muamalat Indonesia sebesar 25,45 juta dolar AS atau setara Rp397,67 miliar.
8. PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 25,34 juta dolar AS atau setara Rp395,60 miliar.
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar 25,16 juta dolar AS atau setara Rp392,50 miliar.
10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar 24,80 juta dolar AS atau setara Rp387,50 miliar.
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 23,81 juta dolar AS atau setara Rp371,56 miliar.
12. Bank of China (Hong Kong) Limited sebesar 21,78 juta dolar AS atau setara Rp340,15 miliar.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar 21,53 juta dolar AS atau setara Rp336,35 miliar.
14. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp312,50 miliar.
15. Woori Bank Singapore Branch sebesar 19,87 juta dolar AS atau setara Rp309,66 miliar.
16. Standard Chartered Bank sebesar 19,57 juta dolar AS atau setara Rp305,59 miliar.
17. PT Bank DBS Indonesia sebesar 18,24 juta dolar AS atau setara Rp284,55 miliar.
18. PT Bank Permata Tbk sebesar 16,71 juta dolar AS atau setara Rp260,77 miliar.
19. PT Bank China Construction Indonesia Tbk sebesar 14,91 juta dolar AS atau setara Rp232,54 miliar.
20. PT Bank DKI sebesar 9,13 juta dolar AS atau setara Rp142,71 miliar.
21. Bank Emirates NBD sebesar 9,61 juta dolar AS atau setara Rp150,30 miliar.
22. ICICI Bank Ltd., Singapore Branch sebesar 6,96 juta dolar AS atau setara Rp108,75 miliar.
23. PT Bank CTBC Indonesia sebesar 6,95 juta dolar AS atau setara Rp108,44 miliar.
24. Deutsche Bank AG sebesar 6,82 juta dolar AS atau setara Rp106,25 miliar.
25. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sebesar 4,97 juta dolar AS atau setara Rp77,63 miliar.
26. PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar 4,52 juta dolar AS atau setara Rp70,55 miliar.
27. PT Bank SBI Indonesia sebesar 4,38 juta dolar AS atau setara Rp68,50 miliar.
28. MUFG Bank, Ltd. sebesar 23,78 juta dolar AS atau setara Rp370,19 miliar.