EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik atau buyback, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Itu dilakukan sebagai upaya untuk memberi perlindungan kepada investor SRIL.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Selain itu juga sesuai Surat Edaran (SE) OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Sahan Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan. Bahwa apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.
“Aturannya seperti itu (melakukan buyback). Jadi aturan-aturan yang mengatur bagaimana kita melindungi investor itu sudah diterbitkan, tinggal ikuti saja,” kata Direktur Pengembangan PT BEI Jeffrey Hendrik usai menghadiri acara Pembukaan Perdagangan ‘Ring the Bell for Financial Literacy’di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Jeffrey menekankan kepada para investor agar ke depan dalam mengambil keputusan investasi bisa dilakukan secara rasional dan disesuaikan dengan profil risiko. Lebih lanjut untuk kasus SRIL, BEI diketahui telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak Mei 2021 yang silam, dan telah menyatakan adanya potensi delisting. SRIL memang telah memenuhi kriteria untuk delisting karena suspensi atas efek perusahaan tersebut telah mencapai 42 bulan.
“Saya kira kan investor SRIL sudah tidak punya likuiditas untuk waktu yang cukup lama, ya kita harapkan bisa ada jalan keluar yang baik lah untuk investor-investornya,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.