Berbeda dengan bank-bank BUMN, menurut dia, bank swasta sebelum adanya UU P2SK pun memiliki kemampuan untuk menghapus buku dan sekaligus hapus tagih. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam penyelesaian utang.
Karena itu, lanjut Airlangga, kebijakan Presiden Prabowo yang ingin menerapkan pemutihan kredit bagi nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada akhirnya juga mendukung fleksibilitas bank-bank Himbara.
"Mengingat, jumlah masyarakat yang terdaftar (kredit macet) sudah cukup besar. Dengan program ini, kami berharap proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih lancar,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.
"Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” kata Dian di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/11/2024).
Dian menuturkan, UU P2SK juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.
“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.