Kedua, penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta ke kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah.
Ghufron menjelaskan, nyaris seluruh atau 99,9 persen UMKM di Tanah Air adalah usaha mikro dan kecil. Hanya 0,1 persen saja yang berupa usaha menengah. Maka, KUR sangat membantu UMKM lantaran bunga atau bagi hasil yang rendah dan dengan underlying asset atau kolateral yang fleksibel.
"Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal," ucap dia.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan, usaha menengah memiliki kriteria antara lain modal usaha sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 10 milyar. Pemerintah pun semestinya menaikkan pagu KUR menjadi Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Dengan demikian, Ghufron mengatakan, semakin banyak usaha yang tidak seumur hidup terjebak dalam level usaha mikro dan kecil. Dengan modal dari KUR, UMKM dapat menambah daya saing melalui investasi di teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), riset dan pengembangan, serta peningkatan modal kerja.
"Ini bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja lebih banyak dan kesejahteraan karyawan meningkat," kata Ghufron.
Ketiga, kenaikan PPN semestinya diimbangi dengan menurunkan PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah berniat untuk menurunkan PPh Badan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan tersebut (menurunkan PPh Badan) dan meminta agar segera diundang-undangkan. Turunnya PPh Badan akan mendorong usaha memiliki neraca yang lebih kuat sehingga akan semakin membesarkan usaha," tukas Ghufron.
SUMU meyakini, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak luas bagi perekonomian, terutama sektor UMKM. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan ini diimbangi dengan langkah-langkah konkret, antara lain, tiga poin yang telah disebutkan di atas.