Implikasinya, PKP juga akan dikenakan PPN, yang saat ini tarifnya 11 persen dan per Januari 2025 nanti naik menjadi 12 persen. Mereka tidak lagi bisa mengeklaim PPh Final 0,5 persen dari pendapatan, sebagaimana PPh Final UMKM menurut PP Nomor 23/2018.
"PKP dikenakan tarif PPh 22 persen berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1," kata Ghufron.
Kedua, penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta ke kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah.
Ghufron menjelaskan, nyaris seluruh atau 99,9 persen UMKM di Tanah Air adalah usaha mikro dan kecil. Hanya 0,1 persen saja yang berupa usaha menengah. Maka, KUR sangat membantu UMKM lantaran bunga atau bagi hasil yang rendah dan dengan underlying asset atau kolateral yang fleksibel.
"Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal," ucap dia.