Jumat 22 Nov 2024 07:41 WIB

Dompet Digital Diminta Menindak Transaksi Terkait Judi Online

Dompet digital biasanya digunakan pelaku untuk bertransaksi judi online.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi dompet digital (e-wallet). Kementerian Komunikasi meminta dompet digital menindak aktivitas judi online di platform mereka.
Foto:

Namun, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan perjudian online.

"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta. Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Selanjutnya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement