Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal ojol tidak masuk golongan penerima subsidi BBM. Menurutnya, itu karena Ojol merupakan kegiatan usaha. Sehingga tidak masuk kriteria pihak-pihak yang mengonsumsi pertalite, dan lain-lain.
"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?" kata Bahlil kepada awak media di kediamannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Namun pengemudi ojol, masih bisa mendapat subsidi. Tentunya secara individu harus masuk kriteria yang ditetapkan. Pemerintah sedang mematangkan hal itu.
Menteri ESDM menerangkan bakal ada dua skema penyaluran subsidi bbm. Pertama lewat bantuan langsung tunai (BLT) berikutnya subsidi ke barang seperti yang sudah berlaku selama ini.