EKBIS.CO, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan signifikan dalam legalitas penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari total 136 penyelenggara yang terdaftar per 6 Desember 2024, sebanyak 122 telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Namun, tantangan masih muncul terkait pelaporan data, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Pipit Helly Sorayan menyebutkan, pelaporan data dari penyelenggara PMSE masih belum optimal.
"Pada triwulan IV, baru 61 perusahaan yang menyampaikan datanya ke BPS. Jadi, masih ada 75 perusahaan lain yang belum menyampaikan data meskipun sudah terdaftar," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Pipit juga menyoroti ketersediaan data menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Dengan total 442 penyelenggara PMSE yang memiliki SIUPMSE dari Kementerian Perdagangan, ia berharap lebih banyak pelaku usaha segera mematuhi kewajiban pelaporan.
“Ketersediaan data ini relevan untuk pengambilan kebijakan strategis. Kami mendorong pelaku PMSE yang belum melapor untuk segera melaksanakan kewajibannya,” tegas Pipit.
Regulasi yang mendukung pelaporan data PMSE telah diatur dalam Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain itu, Permendag No. 31 Tahun 2023 Pasal 55 memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Seiring meningkatnya jumlah penyelenggara PMSE berizin, BPS dan Kementerian Perdagangan terus berkolaborasi untuk memastikan kepatuhan pelaporan. Diharapkan kolaborasi tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang transparan dan mendukung kebijakan berbasis data yang akurat.