Senin 23 Dec 2024 08:45 WIB

Kontroversi PPN 12 Persen: Dibahas di Parlemen, Digugat ke MK, Akhirnya Diberlakukan

Alasan utama pemerintah menaikkan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Gita Amanda
Pengunjung membeli beras kualitas premium di salah satu supermarket di Jakarta, Beras premium disebut-sebut sebagai salah satu barang yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen. (ilustrasi)
Foto:

Pengusaha menolak

Di sisi lain, kalangan pengusaha juga menyuarakan penolakan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kebijakan itu berpotensi memberi dampak negatif terhadap masyarakat dan pelaku usaha sektor formal. 

Shinta menilai pemerintah kurang cermat dalam membuat keputusan tersebut. Ia menyampaikan pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dalam mencari waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN. Idealnya, kenaikan PPN terjadi ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi, sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kenyataannya, pertumbuhan ekonomi pada akhir 2024 tercatat mengalami pelemahan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Pemerintah keukeuh, PPN 12 persen diketok 

Meski banyak penolakan yang terus bergulir, pemerintah keukeuh bakal memberlakukan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang mengumumkan secara langsung keputusan tersebut pada konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Alasan utama pemerintah menaikkan PPN tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sebelumnya sudah menegaskan bahwa APBN tetap harus dijaga kesehatannya.

Menurut perhitungan Kemenkeu, penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 75 triliun pada 2025 akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kenaikan PPN mulai awal 2025 dinilai akan menyumbang besar terhadap pendapatan negara, meskipun barang-barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaannya.

Sri Mulyani menyampaikan, penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.

“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” kata dia.

photo
Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement