Selasa 24 Dec 2024 17:34 WIB

Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Pemalsuan Uang Rupiah Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011

BI berkomitmen menjaga integritas rupiah dan melindungi masyarakat dari uang palsu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI) menegaskan, pemalsuan uang rupiah dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Foto:

Untuk mencegah peredaran uang palsu, BI juga terus memperkuat unsur pengamanan pada uang rupiah dengan teknologi terkini. Berbagai fitur keamanan seperti benang pengaman, tanda air, dan kode tuna netra terus diperbaharui, mengikuti perkembangan teknologi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengenali uang yang asli.

Selain itu, Bank Indonesia meluncurkan program edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi uang rupiah dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), yang mencakup memeriksa benang pengaman, tekstur cetakan, dan tanda air pada uang kertas.

BI berharap melalui penguatan teknologi dan edukasi ini, masyarakat semakin terlindungi dari risiko terjebak dalam transaksi dengan uang palsu. Dengan demikian, diharapkan integritas Rupiah sebagai mata uang negara tetap terjaga dengan baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement