EKBIS.CO, JAKARTA--Tak sedikit masalah pajak yang timbul karena perbedaan cara menetapkan antara Ditjen Pajak Kemenetrian Keuangan dengan wajib pajak. Hal ini sering menjadikan keengganan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai masalah kurang bayar bisa dikarenakan ketidaksamaan persepsi antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak. Bisa jadi, WP tidak setuju dengan penetapan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
"Jadi sebetulnya bisa dikatakan terjadi selisih karena perbedaan persepsi," ujarnya, Rabu (4/8). Masalah ini terjadi karena ada perbedaan penafsiran dalam memahami Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Ia memberi contoh masalah biaya. Pengertian biaya dalam ketentuan UU terlalu sumir sehingga multitafsir. Karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas soal perhitungannya dan apa saja yang dikenakan.
Ronny mengingatkan, perlu dilihat pula, apakah kurang bayar ini terkait manipulasi ataukah tidak. Menurut Roni, jika merupakan rekayasa untuk mengurangi beban pajak maka itu sudah termasuk pidana. Dalam hal ini Ditjen Pajak tidak bisa bekerja sendiri, harus minta bantuan dari penegak hukum.
"Terkadang koordinasi ini yang kurang. Seharusnya Ditjen Pajak bisa lebih sigap berkoordinasi dengan instansi terkait lain," paparnya. Ronny juga meminta supaya penegakan hukum perlu dilakukan kepada wajib pajak yang enggan membayar kewajibannya. "Kan ada ketentuannya dari penyitaan sampai dengan pelelangan," tuturnya.