EKBIS.CO, JAKARTA--Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam komite penetapan sanksi dan keberatan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap empat pelaku pasar modal karena melanggaran peraturan perundangan.
Keempat emiten yang dinyatakan melanggar itu yakni PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Energi, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk. Denda yang dijatuhkan setiap perusahaan dikenakan Rp 1 miliar.
Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan, Robinso Simbolon, dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/11) petang mengatakan secara garis besar mereka telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan keuangan emiten. Baik laporan keuangan tahunan 2009 maupun laporan keuangan triwulan I tahun 2010, sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Pasar Modal, peraturan nomor VIII.G.&, PSAK nomor 1 dan PSAK nomor 8.
Selain itu, lanjut Robinson, sanksi tersebut juga ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dan transaksi material, yakni peraturan nomor X.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2. Menurutnya penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dimaksud berkaitan dengan pengakuan dan penyajian atas adanya deposito dalam jumlah tertentu yang merupakan hasil penawaran umum/penawaran umum terbatas.
Namun pada kenyataannya deposito dimaksud sudah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk investasi lain yang nilainya cukup signifikan yaitu berkisar antara Rp 867 miliar sampai Rp 3,334 triliun.“Kesalahan pengungkapan tersebut berakibat pada tidak validnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum,” ujar Robinson.
Tidak hanya itu, terdapat pula pelanggaran terhadap peraturan tetang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, yaitu adanya transaksi pinjaman senilai kurang lebih Rp 2,68 triliun dalam rangka mempertahankan persentase kepemilikan saham melalui pembelian saham dalam rangka hak memesan efek terlebih dahulu.
“Dimana jumlah tersebut memenuhi kriteria materialitas sehingga transaksi tersebut hanya dapat dilaksanakan antara lain setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Robinson.