EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah mengakui adanya mafia lelang yang bermain dalam pelelangan aset-aset negara. Sayangnya upaya mengontrol mafia tersebut sulit dilakukan karena mereka melakukan semuanya secara prosedural. "Harus diakui mafia lelang itu juga memang ada," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Hadiyanto, saat berdiskusi dengan wartawan, Jumat (17/12).
Menurutnya, para mafia tersebut bermain dalam penentuan harga lelang. Mereka membuat sedemikian rupa sehingga harganya menjadi jatuh. "Para peminat lelang itu berkumpul. Kemudian, ya sudah menawar sedikit di atas limit saja," jelasnya.
Harus diakui, para mafia perlelangan tersebut sulit dikontrol. Pasalnya secara formal mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka ikut dalam proses pendaftaran dan pelelangan serta memiliki jaminan. Inilah, lanjut Hadiyanto yang menjadi tantangan untuk segera diperbaiki. "Kalau ada lima orang menawar dikit-dikit. Kita tidak tahu mereka temenan. Itu tantangan bagaimana kita membangun proses lelang yang lebih baik lagi," jelasnya.
Walaupun proses pelelangan tercemar dengan adanya mafia tersebut, namun Ditjen Kekayaan negara tetap optimis target penerimaan dari lelang tidak akan terganggu. Sampai dengan 30 November, jelas Hadiyanto, frekuensi lelang telah mencapai 21 ribu kali atau mengalami pertumbuhan 137 persen dari proyeksi yang diharapkan.
Hasil nilai pokok lelang yang berhasil diperoleh telah mencapai Rp 5,562 triliun atau sudah melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 3,20 triliun. Sementara PNBP lelang yang telah didapat sebesar Rp 68,10 miliar atau 155 persen dari target. "Dari waktu ke waktu proses lelang ini terus meningkat dan Kita ingin dengan lelang ini semuanya berjalan dengan tranparan," jelasnya.
Direktur Lelang Suryanto menambahkan barang yang dilelang adalah barang yang telah disita oleh negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN. Lelang akan dilakukan setelah 1 bulan proses pelelangan itu diumumkan. "Kita lakukan secara transparan lewat media termasuk melalui koran, barang yang dilelang juga harus memenuhi syarat yang ditentukan," ucapnya.
Sementara itu, Hadiyanto menambahkan hasil pelaksanaan lelang bukan berarti tanpa gugatan. Pasalnya mereka yang kalah dalam lelang sering kali mengajukan gugatan ke pengadilan atas keputusan pemerintah. Sebagai gambaran sampai dengan triwulan ketiga tercatat 2129 perkara yang ditangani oleh Ditjen Kekayaan Negara. Sebanyak 1.900 perdata dan 191 tata usaha negara. Sementara yang telah diselesaikan hanya 38 perkara.
"Umumnya perkara lelang. Misalkan perkara gugatan atas lelang. Penyelenggaraan lelang. Adalagi gugatan keputusan lelang, misalkan harga barang, atau gugatan si A tidak berhak, mengapa dilelang, sehingga membatalkan hasil lelang. Umumnya naturenya seperti itu," paparnya.