EKBIS.CO, JAKARTA--- Bank Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah kasus penipuan melalui bank mencapai 15.097 kasus dengan total dana sekitar Rp86,76 miliar.
"Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya," kata Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Sondang Martha Samosir di Jakarta, Senin.
Sondang menyebutkan, jumlah kasus itu merupakan laporan dari 10 bank sejak 2007 sampai pertengahan 2010. Ia menjelaskan, pada tahun 2007 jumlah pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan melalui transfer bank sebanyak 2.558 kasus dengan nilai penipuan Rp3,4 miliar.
Sementara pada 2008, jumlah pengaduan mencapai 6.347 kasus dengan nilai penipuan Rp19,4 miliar, dan tahun 2009 sebanyak 6498 kasus dengan nilai Rp62,9 miliar. Sedangkan tahun 2010 sampai semester pertama mencapai 694 kasus dengan nilai Rp954 juta.
"Nilainya menurun tahun ini, mungkin karena banyak yang menyadari modus-modus penipuan seperti layanan pesan singkat (SMS)yang meminta dikirim uang karena ada keluarga yang sakit atau SMS menang undian atau hadiah," katanya.
Sondang mengatakan, Komite Teknis Bersama Pemblokiran Rekening Nasabah Pelaku Penipuan sudah mengeluarkan aturan yang memungkinkan korban penipuan meminta pada bank bersangkutan untuk memblokir rekening pelaku.