EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk sektor industri sebesar 20-30 persen per 1 Januari 2011 lalu. "Tidak ada kenaikan TDL. Muara dari capping (pemberlakuan batas atas) sudah ditetapkan bersama dewan, tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, rata-rata 15 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, di sela-sela Rapat Kerja Pembangunan 2011 di Senayan, Jakarta, Senin (10/1).
Ditambahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh, pemerintah memang tidak memiliki rencana untuk menaikkan TDL. "Saya kira pemerintah sebagaimana yang dikoordinasikan Menko perekonomian tidak ada pemikiran tentang kenaikan TDL. Karena kita masih mengacu pada hasil rapat pemerintah dengan Komisi VII DPR mengenai asumsi TDL di dalam APBN 2011," papar Darwin.
Senada dengan Hatta Rajasa dan Darwin, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, menngungkapkan tidak ada kenaikan TDL. "(Siapa bilang TDL naik), bukan TDL. Ini begini industri selama ini kan TDL-nya tidak seragam. Nah, sekarang ini diseragamkan," tutur Dahlan.
Naik atau tidaknya TDL, sambung Dahlan, tidak berdampak signifikan untuk PLN. "Impact-nya tidak ada, baik tarif murah atau mahal, itu tida ada ubahnya (untuk PLN)," tegas Dahlan.
Sementara itu, Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengutarakan pemberlakuan kenaikan tarif secara penuh tanpa capping sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 7 tahun 2010. Menurtnya, ada dua alasan utama kenapa kepmen tersebut diterapkan.
Pertama, pengalokasian subsidi listrik di dalam APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun mengharuskan asumsi TDL dinihilkan capping-nya. Kedua, di lapangan terjadi disparitas harga antara industri lama yang masih diberlakukan capping dengan yang tidak. "Jadi tidak ada kenaikan TDL. Kalau kenaikan TDL kan artinya semua kena," jelas Bambang.
Untuk itu, ia tidak setuju jika penerapan kepmen tersebut mengindikasikan kenaikan TDL sebanyak 20-30 persen. Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani, sebelumnya mengatakan, PLN dan Kementrian ESDM telah memberlakukan secara penuh Kepmen ESDM 07 tahun 2010. Sontak, TDL untuk sektor industri mengalami kenaikan sebesar 20-30 persen per 1 januari 2011.
Atas kenaikan TDL sebesar 20-30 persen bagi industri ini, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, pun angkat bicara. "Kalau kenaikan tarif secara aturan baru kan nggak ada. Karena pada rapat di bulan Desember (2010) di Menko saya tanya, dijawab nggak ada oleh Menko. Tetapi menteri ESDM, kemungkinan memang akan memberlakukan capping yang dulu dibatasi, dilepas," jelas Hidayat
Meskipun Hidayat sebelumnya tidak mengetahui adanya kenaikan TDL industri, ia mengaku akan mengamankan. "Saya harus amankan. Tapi, kalau akhirnya dampaknya pada industri besar, saya akan mempersoalkannya secara internal, mendisuksikannya," tutur Hidayat.
Namun, sambungnya, jika kebijakan tersebut menjadi resmi dan dirterapkan pemerintah, Hidayat mengaku mau tidak mau harus mendukungnya. Hanya saja, lanjutnya, saya mau mengajak komunitas industri menghitung dampak kenaikan TDL industri. Citra Listya Rini