EKBIS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengemukakan bahwa asosiasi pedagang kecil dan kaki lima mengampaikan keluhannya ke DPR mengenai hadirnya supermarket dan minimarket yang menyebabkan omset usahanya anjlok. Taufik kepada pers di Jakarta, Selasa (15/2), mengharapkan persoalan itu menjadi perhatian pemerintah.
DPR, imbuhnya, akan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat maupun daerah yang berniat menertibkan hal ini. Ia menekankan pertumbuhan supermarket dan minimarket jangan sampai tidak terkendali, apalagi jika sampai ada minimarket yang dibangun tanpa izin.
"Persaingan antar minimarket jangan mengorbankan pedagan kecil. Ibaratnya jangan sampai gajah sama gajah berkelahi, pelanduk mati di tengahnya," kata Sekjen PAN ini.
Pertumbuhan tak Terkendali
Salah satu Komisioner KPPU, Nawir Messi menilai, pertumbuhan minimarket memang sudah tidak terkendali. Namun yang memiliki kewenangan untuk membenahi hal itu adalah pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Perdagangan hanya bisa mengkoordinasikan hal itu.
"Wewenang mengenai minimarket dan perizinannya ada di Pemda. Pemda yang memutuskan mengenai perizinan letak minimarket, jam buka sampai jam berapa ataupun jenis produk apa yang bisa diperdagangkan," katanya.
"Seharusnya pembangunan dan perizinan minimarket itu mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah yang dimiliki pemda," ujar Nawir.
Namun, menurut Nawir, pemda justru kerap memberikan izin-izin kepada para pengusaha minimarket ini. Pemda yang tidak konsisten dalam mengeluarkan izin minimarket ini sudah tersebar ke seluruh Indonesia. Ia menilai bisa dikatakan hampir seluruh Pemda melanggar aturan yang dimilikinya sendiri.
Mengenai pembangunan swalayan, minimarket dan lainnya sudah ada aturan yang baik yang dimiliki pemda, seperti mengenai letak minimarket itu yang harus memiliki jarak tertentu, jam buka dan sebagainya.
"Tidak usah jauh-jauh melihatnya, di Jakarta saja hal seperti itu banyak terjadi di depan mata banyak orang dan pejabat-pejabat lainnya, hal ini dilanggar. Saat ini sayangnya justru pemda sendiri yang kerap melanggar aturan-aturan yang dimilikinya," kata dia.
KPPU melihat lebih pada persaingan tidak sehat antara mini market dengan pasar tradional dan warung tradisional. Kalau persaingan antara minimarket yang satu dengan yang lainnya, baik buat konsumen karena konsumen bisa memilih yang mana yang lebih menguntungkan.
"Justru persaingan dengan warung-warung tradisional ini yang modalnya tentu jauh lebih kecil dari minimarket yang kami khwatirkan sehingga bisa memunculkan persaingan tidak sehat yang bisa mematikan warung tradisional," katanya. Disinilah letak wewenang pemda untuk mengeluarkan izin.
Ditanyakan mengenai persaingan tidak sehat yang mengarah pada oligopol ataupun monopoli, Nawir mengatakan bahwa KPPU belum melihat
adanya permainan oligopol maupun monopoli.
Kalaupun ada persaingan tidak sehat, KPPU dalam hal minimarket ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena hal ini hanya masalah lokasi minimarket dan bukan pada pola perdagangannya dimana wewenangnya ada pada pemda.