EKBIS.CO, SEMARANG-- Bank BUMN seharusnya mempelopori penurunan suku bunga kredit seiring penurunan suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi 6 persen. Dengan demikian langkah itu diikuti oleh bank swasta.
"Saat ini penurunan BI Rate belum diikuti perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit. Oleh karena itu harusnya dipelopori oleh bank BUMN," kata ekonom Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM, di Semarang, Jumat.
Nugroho melihat belum adanya penurunan suku bunga kredit diperkirakan bank inefisiensi seperti dibutuhkannya biaya pembangunan gedung dan ATM yang kemudian anggaran tersebut dibebankan kepada nasabah.
Oleh karena itu, lanjut Nugroho, seharusnya BI dapat memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak menurunkan suku bunga kreditnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan peraturan BI, misalnya adanya ketentuan "spread" antara BI Rate dengan deposito serta antara BI Rate dengan suku bunga kredit.
"Tentukan 'spread' dan jika bank tidak melakukannya, maka dapat dikenai sanksi. Ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menurunkan suku bunga kredit," kata Nugroho.
Dalam kesempatan terpisah, Pemimpin Bank Indonesia Semarang Joni Swastanto mengatakan bahwa dengan adanya penurunan BI Rate pihaknya berharap perbankan akan mengikutinya dengan penurunan suku bunga kredit atau pembiayaan.
"BI akan selalu menghimbau perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit atau pembiayaan, tetapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Joni.