EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah tak segan-segan melakukan paksa badan (gijzeling) kepada Wajib Pajak yang tak menyelesaikan kewajibannya.
Upaya paksa badan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Kalau seandainya Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban setelah diingatkan, maka Kemenkeu akan mengumumkan nama-namanya di media massa siapa yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Kemudian, kalau pengumuman di media massa juga tidak digubris, maka Wajib Pajak itu akan dicekal atau tidak akan perkenankan ke luar negeri. "Kalau juga tetap masih melakukan penunggakan pajak kita akan gijzeling atau paksa badan, jadi untuk hal itu supaya juga jadi klarifikasi terhadap masalah piutang pajak," kata Agus
Piutang pajak untuk 31 Desember 2010 yang sudah diaudit adalah sebanyak Rp 54 triliun. Jumlah piutang pajak yang disebut-sebut sebesar Rp 71 triliun belum melalui audit.