EKBIS.CO, LOMBOK BARAT - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat H Poniman mengatakan sebuah hotel berbintang di Senggigi menunggak pajak Rp 3,7 miliar. "Nilai tunggakan hotel S tersebut cukup besar karena akumulasi selama 2009-2011," katanya di Gerung, Jumat.
Selain hotel S, ada juga beberapa hotel di Kabupaten Lombok Barat yang menunggak pajak, namun dia tidak merinci nama-nama hotel tersebut.
Ia mengatakan, tim penagih tunggakan pajak yang dibentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) telah membicarakan masalah tersebut dengan manajer hotel masing-masing untuk mencari solusi terbaik. "Khusus untuk hotel S manajemennya sepakat untuk mencicil. Alasan menunggak pajak karena mereka tengah melakukan pengembangan usaha," ujarnya.
Poniman kepada para pemilik hotel tersebut menegaskan pihaknya masih memberikan toleransi untuk melunasi kewajibannya hingga Desember 2011.
"Jika tidak ada niat baik, tim akan melakukan penagihan paksa dan melakukan penyitaan aset," katanya.
Menurut dia, manajemen hotel semestinya memahami posisi DPPKAD Kabupaten Lombok Barat sebagai instansi yang juga berperan sebagai pemungut pajak. Pembayaran pajak yang diberikan konsumen semestinya diteruskan pihak manajemen hotel untuk disetor ke DPPKAD Kabupaten Lombok Barat untuk membantu pembangunan daerah.
"Tetapi ada yang tidak menyetor sesuai ketetentuan, sehingga terhitung hutang di tahun berikutnya," ujarnya.
Meski ada yang membandel, Poniman optimis pihaknya mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran dan hiburan pada 2011 sebesar Rp25,1 miliar, di mana per November sudah mencapai 80 persen.
Ia juga membantah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat yang menduga adanya kebocoran dalam penyetoran pajak hotel, restoran dan hiburan.
Hotel berbintang telah menerapkan sistem komputerisasi, sehingga jumlah tamu yang menginap dan okupansi tidak bisa dibuat fiktif untuk mengelabui petugas.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap penerapan PB I di setiap daerah yang hasilnya kami gunakan sebagai dasar penetapan pajak setiap hotel, restoran dan hiburan. Jadi tidak ada indikasi kebocoran," ujarnya.