Rabu 18 Apr 2012 23:10 WIB

Renegosiasi Kontrak Karya yang tak Kunjung Sepakat

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo (kiri) bersama Menteri ESDM Jero Wacik saat konferensi pers terkait renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Newmont dan PT Freeport.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo (kiri) bersama Menteri ESDM Jero Wacik saat konferensi pers terkait renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Newmont dan PT Freeport.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah tak kunjung menyelesaikan renegosiasi kontrak karya dengan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Namun, Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan Freeport tidak menutup diri untuk renegosiasi.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menyatakan, renegosiasi penting untuk menyesuaikan isi kesepakatan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) 2009. “Kita negosiasikan segala hal yang sangat penting, di antaranya soal divestasi, hilirasi, dan perluasan lahan,” katanya, Rabu (18/4).

Meskipun demikian lanjutnya, renegosiasi tidak bsia dilakukan secara terburu-buru. “Semuanya sedang diproses. Namanya renegosiasi, tidak boleh memaksakan sesuatu. Kita tetap harus menghormati kontrak awal,” sambungnya.

Hatta enggan menjelaskan lebih jauh progres renegosiasi yang dilakukan. “Yang jelas renegosiasi ini untuk mencari titik temu dalam rangka keadilan,” kelit dia.

Sementara itu, pemerintah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan hilirisasi. “Sekarang Newmont, 30 persen produksinya untuk dalam negeri,” beber Hatta. Begitu juga dengan Freeport, sebagian besarnya diolah di Smelter Gresik.

Menanggapi renegosiasi kontrak karya, Direktur Utama Newmont, Martiono, tidak banyak berkomentar. “Kita tunggu saja pemerintah,” katanya. Menurutnya, Newmont telah sejak lama diajak bicara soal ini, hanya belum terdapat kesepakatan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement