EKBIS.CO, JAKARTA - Pembukaan fasilitas deposito berjangka (term deposit) valas akan menempatkan Bank Indonesia sebagai broker likuiditas di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank sentral akan menyalurkan likuiditas dari bank dengan kelebihan valas ke bank yang membutuhkan.
Penyaluran likuiditas tersebut akan dilakukan dengan swap dan jual putus. Dengan mekanisme swap, BI akan menjual valas yang sudah diserap dari bank ke bank lainnya. "Kedudukan kami sebagai broker dalam pertukaran valas," ujar Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan masyarakat BI, Dody Budi Waluyo, Rabu (30/5).
Mekanisme swap, kata Dody, akan membantu mengefektifkan PUAB valas yang selama ini cenderung dangkal. Hal ini berbeda dengan PUAB rupiah di mana pertukaran likuiditas terus terjadi. "Di pasar valas, yang kelebihan likuiditas tidak memberi ke bank yang kekurangan. Tapi lebih banyak bank yang memilih menempatkan valas di luar negeri," ujarnya.
Dengan mekanisme swap, BI juga sekaligus dapat mengontrol nilai tukar rupiah. Likuiditas valas yang telah diserap dari bank dapat dijual ke rupiah, begitupun sebaliknya. "Mekanismenya seperti operasi moneter biasa," ujar dia.
Selain swap, BI akan melalukan jual putus. Artinya, BI menjual langsung valas tanpa ada pertukaran dengan bank lain. Jual putus tersebut untuk menambah pasokan valas di pasar.
Sebelumnya, Deposito berjangka valas diterbitkan BI untuk penempatan likuiditas perbankan sebagai bagian dari operasi moneter. Jangka waktu deposito berjangka valas yang dibuka BI hanya pendek dari satu pekan hingga satu bulan, yang akan menyesuaikan kebutuhan perbankan. Sementara suku bunga yang ditawarkan akan kompetitif menyesuaikan pasar.