EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menandatangani amandemen ke 3 perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara pada Senin (6/8). Kepala Pusat Investasi Pemerintah, Soritaon Siregar, menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV di kantor PIP, Jakarta.
Siaran persnya menyebutkan amendemen ke-3 ini dilakukan karena syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. Dengan amandemen ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership BV bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 25 Oktober 2012.
Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban masing-masing. Disetujuinya Amendemen ke-3 ini disebutkan menjadi bukti adanya keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership BV dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli 7 Persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut.
Baik Nusa Tenggara Partnership BV maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT.
Sebelumnya, lima dari sembilan hakim konstitusi menolak permohonan pemohon yang dalam amar putusannya berbunyi. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon II (BPK) tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud MD.
Pemerintah sebelumnya mengajukan permohonan agar divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dapat dilakukan dengan tidak melalui DPR. Menteri Keuangan selaku kuasa Pemohon telah menandatangani perjanjian jual beli 7 persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara Tahun 2010 dengan pemegang saham asing.