EKBIS.CO, TANGERANG -- Setelah diumumkan pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air, pihak manajemen akan memberhentikan seluruh karyawannya.
"Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan," ujar Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak, Rabu (30/1).
Elly melanjutkan, segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165.
Sementara, pantauan Republika bagian keamanan pihak Batavia Air telah memasang pengumuman di kaca kantor Batavia Air Terminal 1C, yang mengimbau untuk mengetahui informasi, tiket dan pelayanan informasi lebih lanjut agar ke alamat PT Metro Batavia di Jalan Angkasa Raya, Komplek Indoruko, Kemayoran, Jakarta Pusat.