EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertumbuhan kredit properti dinilai telah melebihi batas normal. Bank Indonesia (BI) tengah memonitor kredit properti yang diberikan perbankan.
BI menengarai adanya pertumbuhan kredit properti yang melebihi batas normal."Kredit properti tumbuh tinggi sekali diatas 30 persen," ujar Ekonom PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Juniman, Rabu (29/5). Ia menilai pertumbuhan kredit properti lebih tinggi daripada total kredit secara keseluruhan.
Ia mengatakan, wajar jika BI merevisi aturan loan to value (LTV) jika harga bahan bakar minyak (BBM) tidak dinaikan. BI sebelumnya telah mengeluarkan peraturan tentang LTV properti tipe 70 meter persegi. Namun, laju pertumbuhan kredit properti masih tinggi.
Juniman mengatakan, properti tumbuh di daerah-daerah tertentu, seperti Jabodetabek. "Cenderung bubble (menggelembung). Jika tak diantisipasi menimbulkan resiko di kemudian hari," ujar dia.
Ia mengatakan bila investor mengalami krisis, properti gelembungnya akan pecah dan menyebabkan harga jatuh. Hal tersebut akan merugikan perbankan dan menaikan kredit bermasalah (NPL).
"Jangan sampai mengulang krisis 1997-1998," ujar dia. Ketika itu properti mengalami bubble. Sehingga menimbulkan kredit macet dan menyebabkan banyak bank bangkrut. "Itu sejarah buruk dan harus menjadi pelajaran berharga," ujar Juniman.