EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Nusantara saat ini sedang dalam proses likuidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara pada Rabu (12/6) lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan PT Asuransi Jiwa Nusantara sedang proses likuidasi. "Nanti berapapun aset yang tersisa akan dibagikan pada pemegang polis," ujar Firdaus dalam konferensi pers OJK, Senin (17/6).
OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Nusantara karena sulit untuk disehatkan kembali. OJK telah mengupayakan dengan mempertemukan perusahaan asuransi tersebut dengan investor. "Tetapi tidak bisa," ujar Firdaus.
OJK menyebutkan ada tiga perusahaan asuransi yang dimasukkan dalam pengawasan khusus karena persoalan rasio kecukupan modal (risk base capital).
Perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Nusantara, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan perusahaan asuransi lainnya yang tidak disebutkan namanya.
Ketiga perusahaan keuangan itu memiliki RBC negatif. Sesuai aturan, perusahaan asuransi kategori sehat harus memiliki RBC sebesar 120 persen.