EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pungutan kepada industri dan lembaga keuangan secara bertahap, tidak langsung ke tarif atas. Kedua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan pungutan diharapkan tidak memberatkan industri keuangan di Indonesia.
"Kami harap (pungutan) tidak memberatkan industri," kata Muliaman kepada wartawan usai mengikuti konferensi pers Hari Ulang Tahun (HUT) Pasar Modal Indonesia di Gedung OJK, Kamis (15/8).
OJK telah menyampaikan kebutuhan dana untuk sepanjang 2013 kepada DPR sebanyak Rp 1,7 triliun. Dana ini sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah. Untuk 2014 OJK memerlukan dana senilai Rp 2,4 triliun. Nilai ini naik dibandingkan tahun belumnya karena selain mengawasi pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB), OJK juga akan mengawasi perbankan.
Di tahun selanjutnya anggaran pemerintah untuk OJK akan berkurang sehingga iuran dari pelaku industri diperlukan untuk keberlangsungan OJK. Namun Muliaman menegaskan nilai iuran yang wajib disetor ini tidak akan memberatkan industri. Iuran tersebut dihitung berdasarkan aset industri.
Diharapkan pada 2017 OJK telah lepas dari anggaran pemerintah dan murni mendapatkan dana dari iuran. "Kalaupun ada ketergantungan dari pemerintah, itu jumlahnya tidak besar," kata mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut.
Tahun ini iuran akan dikenakan kepada IKNB dan pasar modal. Tahun depan iuran akan diberlakukan untuk perbankan seiring dengan masuknya perbankan ke bawah pengawasan OJK.
Sayangnya Muliaman enggan menyebutkan berapa porsi iuran yang akan berlaku pada tahap pertama. Yang jelas, kata Muliaman, tidak akan memberatkan industri, sesuai dengan permintaan berbagai asosiasi. "Saya tidak mau mendahului peraturan presiden (PP). Kami berharap PP bisa selesai tahun ini," ujar Muliaman.