EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengaku tengah menggodok aturan yang mewajibkan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Aturan ini dirasakan perlu terlebih LCGC disinyalir masih dapat menggunakan BBM bersubsidi.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Golongan Karya Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta melarang pengguna LCGC menggunakan BBM subsidi. "Selama pemerintah tidak mengeluarkan pola distribusi BBM bersubsidi bersifat tertutup, itu menjadi tidak legal," ujar Satya, Rabu (25/9).
Satya menjelaskan, saat ini pola distribusi BBM bersubsidi masih bersifat terbuka. Dalam artian, siapapun dapat menggunakan BBM bersubsidi tanpa terkecuali. Tidak hanya pengguna mobil LCGC nantinya, pengguna mobil mewah saat ini pun dapat menggunakan BBM bersubsidi. "Maka, pola pendistribusian itu harus ubah dari terbuka ke tertutup," katanya menyarankan.
Satya menjelaskan, sebenarnya pola distribusi tertutup dapat dilakukan dengan cara memberikan batasan dari sisi kapasitas mesin (cc) maupun tahun pembuatan kendaraan. Secara keseluruhan, Satya yang juga menjadi Anggota Komisi VII ini menyebut peluncuran LCGC tidak pas. Apalagi di tengah upaya seluruh pemangku kebijakan menekan penggunaan volume BBM bersubsidi dengan segala macam acara. "Saya kira tidak bijaksana," ujarnya.