EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan pemerintah agar menerapkan skema pemakaian pipa bersama (open access) pada PT PGN Tbk mulai Oktober 2013. Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, open access sudah diterapkan pada Oktober 2011, namun Kementerian ESDM sudah memperpanjangnya hingga akan berakhir Oktober 2013.
"Waktu itu, PGN sudah meminta perpanjangan waktu dua kali dan akan berlaku pada Oktober ini. Sebagai badan pengatur, saya ingatkan hal itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menerapkan open access pada Oktober 2013. "Sekarang, tinggal tunggu keputusan Ditjen Migas saja," katanya.
Andy menambahkan, open access merupakan mekanisme yang harus dilakukan mengingat sifat gas yang mengalami penurunan produksi secara alamiah. Dengan pemakaian bersama, maka pipa akan lebih terjamin pengembalian investasinya.
"Kalau tidak open access, saat perusahaan pemilik pipa tidak memiliki gas lagi, maka pipa akan menjadi barang rongsokan. Tapi, kalau bisa dipakai bersama perusahaan lain, maka pipa lebih efisien," katanya. Ia menambahkan, open access juga diterapkan di negara lain.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi penerapan open access tersebut. "Kami masih evaluasi. Jadi, tunggu saja," katanya.